SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI POLRI

Polres Sergai Razia Tempat Hiburan Malam: 27 Pengunjung Diamankan, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

×

Polres Sergai Razia Tempat Hiburan Malam: 27 Pengunjung Diamankan, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Foto: Satres Narkoba Polres Sergai Razia tempat Hiburan Malam di Wilayah Hukumnya.

SERGAI (MAWARTA) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., dengan melibatkan 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNN Kabupaten Sergai, serta 3 personel POM TNI Tebing Tinggi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ada dua titik fokus yang menjadi sasaran petugas, yaitu THM Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Di lokasi pertama, THM Captain Amerika, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 orang pengunjung. Hasilnya, seluruh pengunjung di lokasi tersebut dinyatakan negatif dari zat narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan Kamtibmas agar pengelola dan pengunjung tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Pergerakan petugas berlanjut ke lokasi kedua, yakni Ryan Cafe & KTV. Di tempat ini, petugas menemukan puluhan pengunjung yang sedang menikmati musik dan minuman.

BACA JUGA:  Anak buah Kasat Lantas Polrestabes Bandung Diduga Enggan Jelaskan soal Jumlah Pemohon SIM, Ada apa?

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes urine terhadap 27 orang pengunjung, petugas menemukan hasil yang mengejutkan. Seluruh pengunjung yang dites urine tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi). Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika dari beberapa pengunjung di lokasi. Minggu (31/05/2026) sekira pukul 02.00 WIB

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa:
– 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
– 1 paket daun ganja kering dengan berat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok.
– 1 buah kertas linting ganja (paparir).

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat orang pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA seharga Rp500.000.

Sementara barang bukti ganja kering ditemukan dari seorang pria dewasa berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30.000.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengkonfirmasi adanya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA:  Menuju Lebaran dengan Aman: Tips Berharga dari Kapolres Sergai untuk Perjalanan Mudik yang Nyaman dan Lancar

“Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Total ada 27 orang pengunjung dari lokasi Ryan Cafe & KTV yang terpaksa kami amankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba, serta ditemukannya barang bukti ekstasi dan ganja,” ujar Kasi Humas saat memberikan keterangan pers, Minggu (31/5/2026).

Lanjut Kasi Humas, bahwa seluruh jalannya razia berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini, ke-27 orang yang diamankan termasuk beberapa di antaranya yang diketahui masih berstatus di bawah umur dan oknum honorer sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satres narkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Polres Sergai menghimbau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Tindakan tegas ini Merupakan amplifikasi program prioritas Bapak Kapolda Sumut dalam memberantas Narkotika, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”. (*)