SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI POLRI

Kasatlantas Polres Subang Bungkam saat Ditanya Peningkatan Pelayanan SIM, Ada Apa?

×

Kasatlantas Polres Subang Bungkam saat Ditanya Peningkatan Pelayanan SIM, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Satlantas Polres Subang, Jawa Barat. (Dok/Mawartanews.com).

SUBANG (MAWARTA) – Upaya peningkatan kualitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Subang menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto, belum memberikan penjelasan terkait langkah maupun inovasi pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.

Mawartanews.com sebelumnya telah mengonfirmasi langsung kepada AKP Hardian pada Rabu (20/5/2026) siang. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan upaya Satlantas Polres Subang dalam meningkatkan pelayanan, baik di kantor Satpas Polres Subang maupun layanan SIM Keliling.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun hingga Kamis (21/5/2026) malam, belum ada jawaban ataupun penjelasan yang diberikan. Sikap bungkam tersebut pun memunculkan tanda tanya.

Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polres Subang mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Menurutnya, informasi biasanya disampaikan langsung oleh Kanit Regident atau Kasatlantas.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas : Mengapa WhatsApp, karena aplikasi ini sudah populer di kalangan masyarakat

“Ijin komandan mohon petunjuk, untuk informasi biasanya Kanit dan Kasat yang menjawab komandan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain membawa SIM yang masih aktif, pengendara juga diwajibkan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya. Masyarakat pun diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Sebab, apabila terlambat melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan harus kembali mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). (*)