SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

BPN Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Tangani Konflik Agraria

×

BPN Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Tangani Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) –  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan persoalan pertanahan dan pengamanan aset negara.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., di Kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga guna mempercepat penyelesaian konflik agraria, mitigasi persoalan pertanahan, hingga pengamanan aset negara dan daerah di Sumatera Utara.

Selain membahas penanganan konflik agraria, kedua pihak juga mendiskusikan upaya mitigasi terhadap potensi kesalahan administrasi maupun yuridis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto menegaskan bahwa sinergi bersama Kejaksaan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Koordinasi yang kuat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Kab. Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Dalam pertemuan tersebut, dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus utama pembahasan.

Peran Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri dinilai penting dalam memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi persoalan hukum maupun kerugian negara.

Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mencegah konflik di kemudian hari.

“Dukungan Kejaksaan dalam aspek pengamanan hukum sangat penting untuk mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah,” kata Sri Pranoto.

Pertemuan itu juga membahas percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, guna memperkuat pengamanan aset negara dan daerah melalui tertib administrasi dan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Waspada DBD Mengintai, Masyarakat PALI Keluhkan Populasi Nyamuk Meningkat

Tak hanya itu, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah aset BUMN lainnya di Sumatera Utara juga menjadi perhatian serius kedua lembaga. Permasalahan tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara.

“Kejaksaan akan terus mendukung pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah melalui pendampingan hukum yang profesional,” tegas Muhibuddin.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumut agar bekerja secara profesional dan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penguatan sinergi tersebut, BPN Sumut dan Kejati Sumut diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara. (Son)