SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Modus Baru Narkoba Vape Terungkap di Karo, Polisi Amankan Dua Pelaku

×

Modus Baru Narkoba Vape Terungkap di Karo, Polisi Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Karo (MAWARTA) –  Aparat Polres Karo mengungkap modus baru peredaran narkotika yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik (vape).

Dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu (29/4/2026) malam, dua pria berhasil diamankan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Jonny H. Pardede atas arahan Kapolres Karo Pebriandi Haloho.

Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 30 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa, seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak kemasan, plastik belanja, tas, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik tersangka.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti di lapangan. Saat penggeledahan di penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu (2/5/2026).

BACA JUGA:  Keenam Pelaku Merupakan Spesialis Begal Pelaku Lain DPO

Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polres Karo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika yang kini semakin beragam, termasuk penyamaran dalam bentuk cairan vape yang kerap digunakan oleh kalangan tertentu. (Son)