SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bangunan Liar di Pagar Merbau Disorot, SP3 Tak Kunjung Terbit, Warga Kecewa

×

Bangunan Liar di Pagar Merbau Disorot, SP3 Tak Kunjung Terbit, Warga Kecewa

Sebarkan artikel ini

Pagar Merbau (MAWARTA) – Persoalan bangunan liar di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Meski pihak kecamatan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II kepada pemilik bangunan yang berdiri di badan jalan dan area fasilitas umum, hingga kini Surat Peringatan III (SP3) belum juga diterbitkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi tersebut memicu tanda tanya dan kekecewaan warga. Sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan disebut mengganggu akses jalan umum serta menutup saluran drainase.

Warga menilai lambannya tindak lanjut dari pihak kecamatan mencerminkan tidak adanya ketegasan dalam penegakan aturan. Padahal, tahapan administratif telah berjalan sejak penerbitan SP I dan SP II.

Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban SH, turut angkat bicara. Ia menegaskan mekanisme penertiban harus berjalan sesuai aturan tanpa tebang pilih.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

“Jika memang sudah diberikan SP I dan SP II, maka sesuai mekanisme harus dilanjutkan ke SP III dan penindakan. Pemerintah kecamatan tidak boleh ragu. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan aturan,” tegas Indra.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena berdampak pada akses jalan dan sistem drainase lingkungan.

Ia meminta pihak kecamatan bertindak profesional dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sementara itu, organisasi masyarakat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) juga mendesak persoalan tersebut dibawa ke tingkat legislatif. P2BMI berencana menyurati DPRD Deli Serdang dan dinas terkait guna meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, menilai perlu adanya forum resmi untuk mengklarifikasi alasan belum diterbitkannya SP3 serta kendala yang dihadapi pihak kecamatan dalam melakukan penertiban.

BACA JUGA:  Tidak Memiliki IMB, Pemko Medan Segel Bangunan Dua Lantai Di Jalan Bunga Mawar

“Kami mendesak DPRD segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan pihak kecamatan, Satpol PP, dan dinas terkait. Ini menyangkut kepentingan umum dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Masyarakat Pagar Merbau berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga meminta ketegasan dan tindakan nyata agar aturan benar-benar ditegakkan demi kepentingan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pagar Merbau terkait alasan belum diterbitkannya SP3 maupun langkah penertiban selanjutnya. (Hoko)