SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

PBB Sumut Minta Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penataan Daging Non Halal

×

PBB Sumut Minta Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penataan Daging Non Halal

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Surat edaran Pemerintah Kota Medan terkait penataan tempat berjualan dan pengelolaan limbah ternak non halal menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara.

Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, M.Si, M.H, M.M, menilai surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang majemuk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan sosial apabila tidak dikomunikasikan secara terbuka dan menyeluruh.

“Kami meminta agar Wali Kota Medan mencabut surat edaran yang dimaksud agar Kota Medan yang terkenal dengan kemajemukan tetap kondusif dan terhindar dari isu SARA,” ujar Ronal Gomar Purba, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan didampingi Sekretaris DPD PBB Antonius Simamora, Bendahara Aldomoro Siregar, serta Pembina DPD PBB Dr. Tuangkus Harianja.

BACA JUGA:  Gula Putih Premium Subsidi PTPN VII Hadir di Pekan Raya Lampung 2023

Ronal menilai, sebelum menerbitkan kebijakan yang sensitif di ruang publik, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan unsur keagamaan.

“Ajaklah tokoh masyarakat, ormas, dan tokoh keagamaan untuk berdialog sebelum membuat kebijakan. Sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menerbitkan surat edaran yang mengatur penertiban dan penataan perdagangan daging non halal dengan alasan adanya laporan dari masyarakat.

Namun kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan kekhawatiran sebagian pihak karena dianggap sensitif di tengah keberagaman warga Medan yang dikenal sebagai kota multietnis dan multiagama dengan tingkat toleransi yang tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Pemko Medan terkait desakan pencabutan surat edaran tersebut. (Hoko)