SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Daftar Lengkap 28 Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Audit Satgas PKH, Sumatra Utara Terbanyak

×

Daftar Lengkap 28 Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Audit Satgas PKH, Sumatra Utara Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat Satgas PKH di Kantor Presiden Jakarta terkait pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual dari London, Inggris, bersama jajaran menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), terkait pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Foto: BPMI Setpres

Jakarta (MAWARTA) — Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan setelah audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas yang dipimpin secara virtual dari London, Inggris.

Dari daftar tersebut, Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang terdampak pencabutan izin, disusul Sumatra Barat dan Aceh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyelesaikan audit menyeluruh terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di sejumlah wilayah rawan pelanggaran.

“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan laporan resmi Satgas PKH kepada Presiden,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1).

RINCIAN 22 PERUSAHAAN SEKTOR KEHUTANAN (PBPH)

Sebanyak 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola kawasan hutan.

BACA JUGA:  Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Aceh (3 Unit):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 BADAN USAHA NON KEHUTANAN

Selain sektor kehutanan, Satgas PKH juga mencabut izin 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.

BACA JUGA:  Los Jahe Jahe Sudah Selesai Di Robohkan, Disperindag Kabupaten Karo Hendrik Tarigan: Para Pedagang Segera Kita Relokasi Ke Tempat Semula

Aceh (2 Unit):

1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit):

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit):

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

PENEGASAN PEMERINTAH

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memulihkan kawasan hutan yang terdampak aktivitas usaha ilegal dan tidak sesuai perizinan.

Satgas PKH mencatat, hingga akhir tahun pertama masa kerjanya, negara berhasil menguasai kembali 4,09 juta Hektare kawasan perkebunan sawit di dalam hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan menjadi kawasan konservasi.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil audit Satgas PKH dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.