SERGAI – Polsek Firdaus berhasil menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Perselisihan antara keduanya terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian turut disaksikan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menegaskan bahwa penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice tidak hanya menekankan pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah membantu menyelesaikan perselisihan dengan mengedepankan semangat kekeluargaan.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.
Proses restorative justice ini turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo. (*)