Jakarta (MAWARTA) — Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan setelah audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas yang dipimpin secara virtual dari London, Inggris.
Dari daftar tersebut, Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang terdampak pencabutan izin, disusul Sumatra Barat dan Aceh.
Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyelesaikan audit menyeluruh terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di sejumlah wilayah rawan pelanggaran.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan laporan resmi Satgas PKH kepada Presiden,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1).
RINCIAN 22 PERUSAHAAN SEKTOR KEHUTANAN (PBPH)
Sebanyak 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola kawasan hutan.
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 BADAN USAHA NON KEHUTANAN
Selain sektor kehutanan, Satgas PKH juga mencabut izin 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.
Aceh (2 Unit):
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit):
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
PENEGASAN PEMERINTAH
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memulihkan kawasan hutan yang terdampak aktivitas usaha ilegal dan tidak sesuai perizinan.
Satgas PKH mencatat, hingga akhir tahun pertama masa kerjanya, negara berhasil menguasai kembali 4,09 juta Hektare kawasan perkebunan sawit di dalam hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan menjadi kawasan konservasi.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil audit Satgas PKH dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













