DELI SERDANG (MAWARTA) – Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Provinsi Sumatera Utara meminta PT Sari Incofood Indo Cafe memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya penerimaan bahan baku biji kopi yang diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0154/DPW-P2BMI/SU/VI/2026 yang dikirimkan kepada manajemen perusahaan pada Juni 2026.
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara menyampaikan, langkah tersebut dilakukan setelah organisasi menerima informasi awal mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerimaan bahan baku kopi di fasilitas produksi perusahaan yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut P2BMI, informasi tersebut berasal dari seorang karyawan yang mengaku pernah bertugas di bagian gudang penerimaan bahan baku.
Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dugaan bahan baku biji kopi yang masuk ke area produksi tidak melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana standar yang berlaku.
P2BMI juga mengaku menerima sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun organisasi menegaskan dokumentasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Melalui surat resminya, P2BMI meminta manajemen perusahaan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan bahan baku, sistem pengawasan mutu (Quality Control/QC), serta prosedur pemeriksaan yang diterapkan sebelum bahan baku digunakan dalam proses produksi.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, khususnya pada bagian penerimaan bahan baku, Quality Control (QC), serta unit terkait lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua GRPK, Hoko Judho Putra, S.E., M.A., mengatakan pihaknya berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi sehingga seluruh informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan internal perusahaan,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial S. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya serta masih memerlukan pembuktian oleh pihak yang berwenang maupun hasil pemeriksaan internal perusahaan.
P2BMI juga menyoroti dugaan belum optimalnya fungsi pengawasan Quality Control (QC) dalam proses penerimaan bahan baku. Organisasi tersebut meminta perusahaan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian mutu.
Selain itu, P2BMI menyebut menerima informasi mengenai seorang pelapor internal yang diduga mengalami pemindahan tugas setelah menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Informasi ini juga masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan, P2BMI dan GRPK menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sari Incofood Indo Cafe belum memberikan keterangan resmi atas surat permintaan klarifikasi tersebut.
MAWARTA memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan maupun bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hoko)















