KRIMINAL

128 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi Pada Bulan Natal

×

128 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi Pada Bulan Natal

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan Giat Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 di Rutan Kabanjahe.

Minggu, (25/12) Ka. Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang di wakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP atas nama Biron Jawak, dkk.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Kabanjahe Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023

Adapun besaran Remisi Khusus yang di terima, sebagai berikut :
– Remisi 15 hari : 67 orang,
– Remisi 1 Bulan : 60 orang, dan
– Remisi 1 bulan 15 hari : 1 orang
Total 128 Orang WBP yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.