BREAKING NEWS

Yuk Ke Samsat, Ini Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut

×

Yuk Ke Samsat, Ini Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 September 2022 sampai dengan 30 November 2022.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau No 14 Medan persiapkan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mendapat sambutan sebanyak 1,3 juta wajib pajak .

Pantauan awak media di kantor Samsat, Selasa (13/9/2022) persiapkan pelayanan pemutihan pajak terlihat menyibukkan pihak terkait.

Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.

Adapun bagi yang ingin mengurusnya, ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

• KTP sesuai nama STNK
• Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
• Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap silahkan datang ke Samsat.

BACA JUGA:  Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Tiga Korban Meninggal Dunia

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen

– STNK asli dan fotokopi

– KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

– BPKB asli dan fotokopi

– Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada anda.

BACA JUGA:  Joko Purwanto Resmi Jabat Wakajati Sumut, Ini Pesan Kajati Idianto

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *