SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Viral! Pria Berteriak di Depan Polrestabes Medan, Tuding Sat Reskrim Bebaskan Istri Tersangka Pembunuhan

×

Viral! Pria Berteriak di Depan Polrestabes Medan, Tuding Sat Reskrim Bebaskan Istri Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Pemilik akun tattoomedan_barbar_jang saat berada di Polrestabes Medan. (Foto: Video Screenshot/ Istimewa)

MEDAN – Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria berteriak-teriak di depan gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan pada Senin (17/2/25) malam.

Pria tersebut, yang melakukan siaran langsung melalui akun media sosial @tattomedan_barbar_jang, menuding pihak kepolisian melepaskan Juariah (40), istri dari Serka HS, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44).

Dalam siaran langsungnya, pria itu menunjukkan foto Juariah mengenakan kaos tahanan dan menyatakan kekesalannya karena tidak diberitahu tentang kepulangan perempuan tersebut pada Kamis (13/2/25).

“Kami ingin mempertanyakan atas dasar apa Juariah dilepaskan, pak. Kami masih menunggu di polres ini,” teriaknya, seperti terlihat dalam video yang diunggah di akun @tattomedan_barbar_jang pada Selasa (18/2/25).

BACA JUGA:  PPFB Gelar Diskusi On Line, Begini Harapan Pemuda NTT

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Andreas Sianipar di sebuah sumur di Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara, pada Sabtu (21/12/24) dinihari.

Juariah, istri dari Serka HS (anggota TNI-AD), sebelumnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengonfirmasi penangkapan Juariah dan menyatakan bahwa ia diancam dengan Pasal 340 KUHPidana, yang membawa hukuman mati atau seumur hidup.

Menurut Gidion, Juariah memiliki peran krusial dalam kasus ini. “Perannya menyuruh tersangka lain untuk menjemput korban malam-malam,” ujarnya pada Kamis (23/1/25).

Selain itu, Juariah juga diduga melakukan provokasi yang mengakibatkan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 55, 56, junto 340, turut membantu,” tambah Gidion.

BACA JUGA:  Kontroversi Judi Tembak Ikan di Delitua: Oknum Berambut Cepak Diduga Terlibat

Keputusan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melepaskan Juariah menuai protes dari masyarakat, terutama dari keluarga korban.

Pria yang viral tersebut menuntut kejelasan atas dasar hukum pembebasan Juariah. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota TNI dan dugaan keterlibatan istri pelaku utama.

Masyarakat menunggu transparansi dari kepolisian untuk mengungkap alasan dibalik pembebasan Juariah dan langkah hukum selanjutnya. (Son)