MAWARTANEWS.com, KARO – Masifnya perkembangan teknologi dan digitalisasi membuat pemerintah juga pelan-pelan mengalihkan sistem pembayaran ke sistem elektronik, termasuk juga dalam hal penarikan pungutan berbagai pajak.
Salah satu penarikan pajak terhadap masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara konvensional adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja tengah menyiapkan aplikasi agar pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat ponsel. Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lagi.
“Beberapa bulan yang lalu Korlantas Polri berkerjasama Kemendagri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital,” ucap Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi kepada wartawan pada hari Senin 24/10/2022.
Keberadaan aplikasi ini, kata Taruli Silalahi, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak mesti dilakukan secara manual. Hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK dan untuk menghindari dugaan pungli terhadap oknum – oknum atau calo yang berada di Samsat Kabanjahe khususnya.
“Pembayaran terhadap perpanjangan STNK, tidak perlu harus langsung datang ke kantor Samsat . Karena Korlantas Polri sudah menyiapkan pembayaran dengan sistem aplikasi Signal atau sebagai instrumen media pembayaran secara digital, yang disiapkan masyarakat apabila ingin memperpanjang kendaraan bermotornya,” tuturnya.
Uli menuturkan, Kemendagri dan Korlantas mendorong agar pemerintah daerah secara bertahap terus memperkuat transaksi non-tunai. Ini bisa direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi atau lembaga lainnya.
Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021. Transaksi secara digital dan lebih transparan ini diyakini bisa menghindari risiko tidak masuknya penerimaan dari pajak ke dalam kas negara.
“Kami mendorong pemda menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) sebagai kanal transaksi yang bisa dilihat masyarakat. Kami berharap yang namanya pembayaran nontunai sudah mulai harus didekatkan pada Pemda, pembayaran berbasis kas yang nanti ada brankas itu sangat berisiko .
Iptu Taruli Silalahi menambahkan, Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal :
1. Unduh aplikasi Signal di Play Store
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank SUMUT.
Dari itu Maka Masyarakat Tidak akan adanya Bertemu langsung Dengan Petugas Samsat atau Para Calo Sehingga Terhindar dari Pungutan Liar (Pungli).