JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, menerima kunjungan akademik dari 160 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan 65 peserta Pendidikan Jaksa (PPJ) di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejagung, Senin (4/8).
Dalam sesi pembekalan, JAM-Pidum memaparkan materi tentang “Transformasi Penuntutan di Kejaksaan RI”, yang kini mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif sesuai KUHP baru.
“Restorative Justice menjadi paradigma baru penanganan perkara di Kejaksaan. Proses perdamaian antara pelaku dan korban telah menjadi solusi di ribuan perkara,” ujar Asep Nana.
JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan kampus sebagai bentuk check and balance dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan ini selaras dengan RPJMN 2025–2045, termasuk implementasi Single Prosecution System, di mana hukum tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga harus menjadi instrumen pencipta perdamaian di masyarakat.
“Hukum harus jadi jembatan untuk perdamaian, bukan sekadar alat penghukuman,” tegasnya.
Turut hadir mendampingi, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, dan Kabag Tata Usaha Dr. Indah Laila. Dari Unissula hadir Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Denny Suwondo dan Kaprogdi S1 Dr. Muhammad Ngazis.













