NASIONALPolitik

Tim Advokasi HDCU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras ke Bawaslu Sumsel

×

Tim Advokasi HDCU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras ke Bawaslu Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Ketua Tim Advokasi Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), Dhubi K. Gumaira, SH, mendatangi Bawaslu Sumsel pada Sabtu (30/11/2024).

Langkah tersebut diambil untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) beras yang didistribusikan di Kabupaten OKU Timur.

Dhubi membeberkan bahwa pada malam 27 November sekitar pukul 00.00, satu truk beras didistribusikan ke empat desa di OKU Timur.

Beras tersebut diduga diberikan dengan mencantumkan nama salah satu pasangan calon (paslon) menggunakan kartu nama, tanpa menggunakan plastik resmi atau cap yang sah.

“Indikasi kuat menunjukkan bahwa bantuan beras tersebut bertujuan merusak elektabilitas Herman Deru, yang memiliki kekuatan elektoral besar di OKU Timur,” ujar Dhubi kepada media.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi SL Berhasil Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Ajakan Penyelidikan dan Evaluasi APBD

Dhubi meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak integritas pemilihan gubernur.

“Kami mendesak agar hal ini diusut tuntas. Jika dibiarkan, tindakan ini dapat mencederai proses demokrasi dan menjatuhkan elektabilitas salah satu pasangan calon di dapil yang menjadi basis kekuatannya,” tegas Dhubi.

Selain itu, ia juga mengimbau anggota DPRD dari fraksi NasDem, Demokrat, dan PKS untuk mengecek penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, perlu dipastikan apakah ada alokasi dana bansos yang disalahgunakan untuk mendukung paslon tertentu.

BACA JUGA:  Inovasi Mahasiswa UPER Juara Hackathon Taiwan, Dukung Asta Cita

Koordinasi Terselubung Diduga Terlibat

Dhubi menduga distribusi beras tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya koordinasi yang terorganisir.

Ia menyatakan bahwa pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten diduga terlibat dalam mendukung salah satu paslon melalui cara yang tidak sah.

“Kami menduga beras yang disalurkan pada 26-27 November itu adalah bansos yang dimanfaatkan secara ilegal. Ini tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pejabat yang berwenang,” tandasnya.

Laporan ini menjadi perhatian serius menjelang pemilihan gubernur di Sumatera Selatan. Publik menantikan langkah tegas dari Bawaslu dan aparat hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. (*)