SIMALUNGUN (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga tersangka dalam pengembangan kasus yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Bahapal, Kecamatan Tapian Dolok.
Polisi kemudian menangkap Wisnu Pandapotan Nainggolan (33) yang kedapatan membawa sejumlah paket sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan Maya Hartika di Kabupaten Deli Serdang dan Medi alias Jimmy di Kota Medan.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 40,87 gram, 1,5 butir ekstasi, alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110. (*)













