JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) SIRI dari Kejaksaan Agung, bersama tim gabungan, berhasil menangkap SL, tersangka kasus dugaan korupsi, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10) pukul 21.50 WIB.
SL yang berusia 48 tahun dan berasal dari Pacitan ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SL diduga terlibat dalam penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo, Pacitan.
Tindak pidana korupsi ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. SL, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pacitan sejak Juli 2024.
Kolaborasi Tim Gabungan Berhasil Menangkap SL
Penangkapan SL merupakan hasil kerja sama antara tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Saat ditangkap, SL bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia kini telah diserahkan ke Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Program Tabur Kejaksaan Agung Menegaskan Komitmen
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen Kejaksaan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) untuk menangkap semua buronan yang masih bebas.
Ia juga mengimbau buronan lain untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung, mengingatkan bahwa para buronan akan terus diburu hingga mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan program ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia serta memberikan keadilan kepada masyarakat.