Medan (MAWARTA) — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat dalam proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Proses lelang tersebut menjadi sorotan setelah pemenang tender dinilai tidak sesuai prinsip transparansi dan efisiensi.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan dengan penawaran terendah, PT Tiga Kaya Raya, mengajukan nilai sebesar Rp1.311.553.800.
Namun, yang ditetapkan sebagai pemenang justru PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai Rp1.598.503.350, atau nyaris mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.599.940.900.
Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, perusahaan pemenang berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang, sementara sejumlah peserta lain dinyatakan gugur dengan alasan administratif dan teknis yang dinilai tidak substansial.
Sejumlah pihak menilai proses evaluasi tender terkesan tidak transparan dan berpotensi telah diarahkan sejak awal. Dugaan ini diperkuat dengan minimnya penjelasan dalam dokumen resmi terkait alasan penetapan pemenang.
“Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi patut diduga ada permainan dalam proses tender. Mekanismenya seperti sudah dikondisikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tender dengan kode 10120502000 tersebut berada di bawah satuan kerja Kecamatan Medan Sunggal.
Proyek ini berkaitan dengan pelaksanaan MTQ ke-59 yang dijadwalkan berlangsung pada 11–18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto Km 5, Medan.
Selain itu, beredar pula informasi adanya dugaan kedekatan antara pihak perusahaan pemenang dengan lingkaran kekuasaan, yang semakin memperkuat indikasi praktik nepotisme. Namun, hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus menjadi perhatian publik agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak tercoreng oleh praktik yang bertentangan dengan hukum. (Ts)















