Deli Serdang (MAWARTA) – Persoalan penguasaan lahan sawah di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai keberatan dari Haji B dan sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 2000.
Haji B mengatakan, selama bertahun-tahun dirinya bersama sejumlah rekan mengelola lahan tersebut untuk kegiatan persawahan sekaligus membantu meningkatkan penghasilan petani di sekitar Desa Paya Gambar.
Menurut Haji B, selama mengelola lahan itu dirinya telah mengeluarkan biaya untuk mencetak sawah, membangun pondok serta memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan lahan.
Persoalan mulai mencuat pada April 2026. Haji B mengaku memperoleh informasi bahwa lahan yang selama ini dikelolanya diduga telah diperjualbelikan kepada seorang anggota DPRD Deli Serdang berinisial M.
Ia mempertanyakan proses transaksi tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan dalam proses jual beli yang disebutnya berkaitan dengan lahan tersebut.
Haji B juga menyebut lahan itu kini diduga disewakan kepada seorang warga berinisial P yang disebutnya menjalankan usaha pengepul sawit di Kecamatan Batang Kuis.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Haji B juga menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengawasan atau pengamanan lahan tersebut.
Ia mengaku telah berupaya meminta dialog dengan pihak terkait, namun belum mendapatkan titik temu.
Salah satu nama yang disebut berinisial J, anggota DPRD Deli Serdang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, J tercatat sebagai anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Hanura dan berasal dari daerah pemilihan yang mencakup Kecamatan Batang Kuis.
Haji B berharap para pihak yang disebut dalam persoalan tersebut bersedia duduk bersama untuk membahas status dan pengelolaan lahan secara terbuka.
“Saya berharap kedua anggota DPRD Deli Serdang tersebut memiliki hati nurani untuk bisa berdiskusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Haji B.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dasar kepemilikan lahan, dokumen transaksi serta pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemegang hak atas lahan tersebut belum diperoleh secara independen.
MawartaNews juga belum mendapatkan konfirmasi dari anggota DPRD Deli Serdang berinisial M maupun J terkait tudingan yang disampaikan Haji B.
Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (Hoko)















