BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap 3 Sekawan Karena Terbukti Memiliki Obat Terlarang

×

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap 3 Sekawan Karena Terbukti Memiliki Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com , KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (14/07/2022) sekira Pukul 00.30 WIB di JL. Letnan Mumah Purba Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di pinggir Jalan.

Tim Opsnal mengamankan tiga orang pria dewasa dengan inisial :
– SB(45), Petani, warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo.
– RS(55), Petani, warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dan
– VAK(26), Petani, warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 17/07 , membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, ketiganya, SB, RS dan VAK ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap ketiganya, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 23.30 WIB, bahwa di JL. Let. Mumah Purba Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo ada sebuah mobil dengan 2 orang di dalamnya yang memiliki dan menguasai Narkotika. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

BACA JUGA:  Kemendagri Menyerahkan Dokumen RKPD Tahun 2023 Kepada DOB Propinsi Papua Barat Daya

Selanjutnya pada hari Kamis (14/07) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo tiba di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan menemukan satu unit mobil yang sesuai dengan informasi, dan petugas langsung menghadang mobil tersebut yang berjenis Toyota Avanza warna Hitam BK 1765-SP. Dan pada saat itu diketahui di dalam mobil tersebut terdapat dua orang mengaku bernama SB DAN RS.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan serangkaian penggeledahan badan dan penggeledahan dalam mobil. Pada saat digeledah, ditemukan 1 bungkus palstik diduga berisikan shabu seberat brutto 7,25 gram yang terletak di bawah bangku penumpang depan yang di duduki SB. 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan kristal putih diduga berisikan Narkotika Jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 96, 75 (sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram juga ditemukan di dalam laci Dashboard mobil Toyota Avanza tersebut.

Selain barang bukti narkotika juga turut diamankan 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit Handphone android merek Redmi warna hitam di bawah Dashbord mobil dekat presneling.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin Gelar Adventure Off Road 2022

Dari temuan barang bukti tersebut, petugas menginterogasi keduanya dan dari pengakuan kedua pelaku untuk 1 bungkus shabu seberat 96,75 gram akan diberikan kepada seorang yang bernama VAK.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang yang bernama VAK di Simpang Desa Jandi Meriah Kec. Tiganderket Kab. Karo pada Kamis(14/07) sekira pukul 02.00 WIB. Pada saat penangkapan terhadap VAK ditemukan saat penggeledahan badan, 1 unit Hp merek Android merek Samsung di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya, kemudian petugas bergeser ke rumah VAK di Desa Lau Buluh Kec. Kuta Buluh Kab. Karo.

Dirumah VAK, kembali ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah tabung plastik warna hijau berisikan 1 lembar palstik bening dalam keadaan kosong dan 19 lembar plastik klip dalam keadaan kosong di kantong yang terletak di belakang rumahnya.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya ketiga pelaku yakni SB, RS dan VAK dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *