MEDAN (MAWARTA) – Polsek Medan Labuhan mengamankan dua pria berinisial IN (24) dan IR (25) yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Keduanya ditangkap pada Rabu (28/10/2026) setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan membuntuti salah seorang terduga pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan saat salah seorang terduga pelaku melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur. Petugas kemudian mengamankannya ketika berhenti di Indomaret Simpang Purwosari.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor.
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid di pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.
Polisi juga menelusuri dugaan penjualan sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Sejumlah pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan masih dalam pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna hijau hitam dan Honda Beat warna hitam. Polisi turut mengamankan satu kaos hitam bertuliskan Eiger serta dua rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. (Sri)















