SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Satgas Preemtif Ops Keselamatan Toba 2025 Gelar Sosialisasi di Terminal Kabanjahe

×

Satgas Preemtif Ops Keselamatan Toba 2025 Gelar Sosialisasi di Terminal Kabanjahe

Sebarkan artikel ini
Petugas memberikan informasi terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025 serta mengimbau para pengemudi dan kernet untuk mematuhi aturan lalu lintas. (Foto: Ist)

KARO – Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Toba 2025 Polres Tanah Karo menggelar sosialisasi di Terminal Kabanjahe, Jalan Veteran, pada Rabu (12/2) pukul 14.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel, IPTU Rotua Sipayung, S.H., dan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo.

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pengemudi angkutan umum, termasuk Bus Sepadan dan Bus Sebayang.

Petugas memberikan informasi terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025 serta mengimbau para pengemudi dan kernet untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain larangan menaikkan penumpang di atas kap kendaraan, pentingnya bersikap santun saat berkendara, serta ketaatan pada aturan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA:  Bertemu Dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial, Bobby Nasution Berharap WP Segera Bayarkan Pajaknya Untuk Percepatan Pembangunan Kota

12 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Toba 2025
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan 12 sasaran utama Operasi Keselamatan Toba 2025.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Larangan melawan arus.
3. Larangan pengendara di bawah umur.
4. Larangan berboncengan lebih dari satu orang.
5. Larangan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Wajib menggunakan helm berstandar SNI.
7. Larangan melanggar marka dan rambu lalu lintas.
8. Larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
9. Larangan over dimension over load (ODOL).
10. Wajib menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
11. Larangan operasional travel gelap.
12. Larangan penggunaan klakson telolet secara berlebihan.

BACA JUGA:  Upaya Menjaga dan Melestarikan Alam Polres Pali Turut Sukseskan Penanaman 10 Juta Pohon

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan.

Respon Positif dari Pengemudi**
Para sopir dan kernet bus yang hadir menyambut baik imbauan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.

Selain itu, Sat Lantas Polres Tanah Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Operasi Keselamatan Toba 2025 guna menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Polres Tanah Karo dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berkendara. (Hasan)