MAWARTANEWS.com, KARO – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, Chandra Syahputra Tarigan SH melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Rutan Kelas IIB Kabanjahe dengan Puskesmas Kabanjahe, LBH Yesaya 56 dan KSU Garuda Merah Putih Bertempat di Ruang Humas Rutan Kabanjahe, Kamis (16/03/2023) Pukul 10.00 WIB.
Dikatakan Karutan, bentuk kerjasama tersebut sangat luas, seperti dengan Puskesmas Kabanjahe terkait pelayanan Pelayanan Kesehatan dan bantuan obat-obatan, dengan LBH Yesaya 56 terkait bantuan hukum bagi warga binaan yang menjalani proses hukum, serta KSU Garuda Merah Putih terkait pembinaan di bidang keterampilan Warga Binaan dalam bidang Perikanan seperti Kolam Bioflog.
“Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai bentuk implementasi dari salah satu tata nilai PASTI Kemenkumham yaitu “Sinergi”, Ucap Karutan.
Dikatakan Chandra Tarigan bahwa dalam melaksanakan fungsi Pemasyarakatan Rutan tidak dapat berjalan sendiri, diperlukan dukungan, baik itu dukungan secara moril maupun materil terutama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, stakeholder terkait hingga masyarakat.