SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

75 Perkara Inkracht, Kejari Sergai Musnahkan 330 Gram Sabu, 222 Gram Ganja dan 30 Ekstasi

×

75 Perkara Inkracht, Kejari Sergai Musnahkan 330 Gram Sabu, 222 Gram Ganja dan 30 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Pemusnahan Barang Bukti.

SERGAI (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut berlangsung di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (11/8/2026).

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika. Kejari Sergai memusnahkan 330 gram narkotika jenis sabu, 222 gram ganja dan 30 butir ekstasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana, di antaranya egrek, pisau, bong, handphone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu dan sejumlah benda lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika, pencurian, pembunuhan, keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), penggelapan serta perkara pidana lainnya yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam galian tanah.

BACA JUGA:  AKBP Oxy Mengikuti Pemusnahan BB Narkotika dan BB Tindak Pidana lainya di Kejaksaan Sergai

Sementara barang bukti berupa handphone dihancurkan menggunakan palu. Benda-benda tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dibakar atau dirusakkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Cegah Barang Bukti Disalahgunakan
Kejari Serdang Bedagai menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan, disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, pemusnahan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., bersama para kepala seksi, kepala bidang, kasubsi dan jaksa fungsional Kejari Serdang Bedagai.

Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Faiq Irfan Rifki, S.H. yang mewakili Ketua PN Sei Rampah, serta perwakilan Polres Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan Sergai, Lapas Kelas II B Tebing Tinggi dan BNN Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia, Pemkab Sergai Gelar Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dari Polres Tebing Tinggi hadir Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. Sementara Dinas Kesehatan Sergai diwakili Abdi Sugundo selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Lapas Kelas II B Tebing Tinggi diwakili Febi Surya Lesmana, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Kasi Binadik dan Giatja. Sedangkan BNN Kabupaten Serdang Bedagai diwakili AKP Maruli T. Pangaribuan, S.H. selaku Katim Pemberantasan.

” Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak kembali dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” Ujarnya Kasi Intel Kejari Sergai Yoppy Gumala. (*)