SERGAI (MAWARTA) – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS yang ditumpangi dua pria disambar Kereta Api Penumpang Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai. Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedua korban diketahui bernama Romaito Rambe (30) sebagai pengendara dan Torkis Rambe (27) sebagai penumpang. Keduanya merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan batu Utara.
Peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai Romaito dengan membonceng Torkis melaju dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalinsum.
Setibanya di perlintasan sebidang tanpa palang, pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan KA Putri Deli U98 dengan nomor lokomotif CC 2018904 yang sedang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Tabrakan tak terhindarkan. Bagian depan kereta api menghantam bagian samping kiri sepeda motor.
Benturan keras menyebabkan kedua korban terpental dan meninggal dunia di lokasi. Sementara KA Putri Deli tetap melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara sepeda motor kurang memperhatikan kedatangan kereta api.
“Bagian depan kereta api mengenai bagian samping kiri sepeda motor korban. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua korban terpental dan meninggal dunia di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Usai kejadian, petugas piket Satlantas Polres Sergai mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengevakuasi jenazah kedua korban ke RS Melati Perbaungan untuk dilakukan visum et repertum.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS yang mengalami kerusakan, STNK, serta helm SNI milik korban.
Sepeda motor tersebut kini diamankan di Kantor Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai.
“Kasus ini telah ditangani Satlantas Polres Sergai dan kami juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI,” pungkasnya. (*)















