MEDAN (MAWARTA) – Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Fadli Risky, S.H., didampingi kuasa hukum pemilik tanah pertama Bukit Sitompul, pemilik tanah Kirem br. Ginting, Direktur PT Rapy Ray Putratama Muhammad Ghazali Lubis, serta perwakilan warga, Nasa, memberikan klarifikasi terkait polemik proyek perumahan di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fadli menanggapi pemberitaan mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara yang digelar pada 25 Juni 2026.
Menurutnya, pelaksanaan RDP belum menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga pembahasan dinilai belum memberikan gambaran secara utuh.
Ia menjelaskan bahwa forum tersebut hanya mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan. Sementara PT Rapy Ray Putratama, pemilik tanah asal, maupun warga yang telah memiliki sertifikat serta menempati kawasan perumahan tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
“Apabila tujuan RDP adalah mencari solusi dan memperoleh gambaran yang utuh, maka seluruh pihak yang berkepentingan seharusnya dihadirkan agar pembahasannya berlangsung objektif dan berimbang,” ujar Fadli.
Fadli mengaku sempat hadir secara sukarela mengikuti jalannya rapat. Namun, menurutnya, dirinya belum memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum rapat diskors untuk dilanjutkan pada waktu berikutnya.
Ia juga mempertanyakan adanya pemberitaan yang menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, sementara menurut pemahamannya forum RDP tersebut belum selesai karena masih berstatus diskors.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum atas tanah yang dikembangkan. Ia menyebut perusahaan memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019 melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sekitar 936 sertifikat.
Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan.
Ia menjelaskan gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan pada pokoknya menyatakan penerbitan sertifikat tersebut sah menurut hukum.
“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, penerbitan maupun pemecahan sertifikat dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa legalitas sertifikat tersebut kembali diperdebatkan dalam forum RDP,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pemilik tanah pertama beserta sejumlah warga yang telah membeli rumah dan memiliki sertifikat berharap adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut.
Fadli juga menyoroti mekanisme pelaksanaan RDP. Menurutnya, pengadu dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang bertugas di Komisi C. Ia berpendapat kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar seluruh proses pembahasan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
Selain itu, Fadli juga menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pembahasan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak PT Rapy Ray Putratama dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi tersebut belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sri)















