SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bupati Deli Serdang Dorong Percepatan Izin Peternakan dan Kepastian Pasar Peternak

×

Bupati Deli Serdang Dorong Percepatan Izin Peternakan dan Kepastian Pasar Peternak

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM (Mawarta) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai mempercepat penataan sektor peternakan rakyat dengan mendorong legalitas usaha dan memperkuat akses pasar bagi para peternak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di daerah.

Komitmen itu disampaikan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan saat menerima paparan Asosiasi Peternak Unggas Sumatera Utara (Aspegas) terkait perkembangan perizinan usaha peternakan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Pantai Labu, Senin (8/6/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan tersebut terungkap masih banyak peternak yang belum memiliki legalitas usaha. Di Kecamatan Pantai Labu misalnya, dari puluhan peternak ayam petelur yang beroperasi, sebagian masih dalam proses pengurusan izin bahkan ada yang belum mengajukan sama sekali.

Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah daerah karena legalitas usaha dinilai menjadi kunci untuk mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, hingga peluang pasar yang lebih luas.

BACA JUGA:  Bisnis Esek - esek Premier SPA Kebanjiran Pengunjung di Bulan Ramadhan

“Berkas yang sudah lengkap harus segera diproses agar tidak terjadi hambatan administrasi maupun kesalahan di lapangan,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan.

Selain persoalan izin, peternak juga mengeluhkan tingginya harga jagung yang menjadi bahan baku utama pakan ternak. Kenaikan harga tersebut dinilai berdampak langsung terhadap biaya produksi dan keuntungan peternak.

Menanggapi hal itu, Pemkab Deli Serdang tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi perizinan, tetapi juga berupaya menghadirkan kepastian pasar melalui fasilitasi kerja sama antara peternak yang telah memiliki izin dengan berbagai pihak pembeli.

Menurut Bupati, legalitas usaha harus sejalan dengan jaminan keberlangsungan usaha. Karena itu, pemerintah ingin memastikan peternak yang telah memenuhi aturan memperoleh manfaat nyata dari proses perizinan yang dijalani.

“Yang sudah berizin harus mendapatkan kepastian usaha dan akses pasar. Jangan sampai setelah memenuhi seluruh aturan, mereka tetap kesulitan menjual hasil produksinya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Camat Pulau Rakyat Beserta BAZNAS Asahan Khitan 50 Anak Kurang Mampu

Pemkab Deli Serdang berharap penataan sektor peternakan yang dilakukan secara bertahap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan produktivitas peternak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan. (Hoko)