NASIONAL

PT Grand Symphony Diduga Jual Rumah Subsidi di Atas Kesepakatan Pemerintah

×

PT Grand Symphony Diduga Jual Rumah Subsidi di Atas Kesepakatan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Istimewa

MAWARTANEWS.comProgram 1 juta rumah murah Presiden Jokowi, yang dibangun PT. Grand Symphony di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep terancam bermasalah. Pasalnya rumah subsidi itu diduga dijual lebih mahal dibandingkan ketetapan pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 242/KPTS/M/2020, menyebutkan bahwa rumah subsidi seharusnya dihargai Rp.150.500.000 per unit. Namun, PT. Grand Symphony menjual rumah subsidi tersebut di atas ketentuan. Mereka mematok harga mulai Rp.155.500.000 hingga Rp.185.000.000 per unit

Harga yang dipatok PT. Grand Symphony bervariasi, sesuai dengan nama blok. Blok Kendang 2 dihargai Rp.155.500.000, blok Kendang 1 Rp.165.000.000, blok Angklung Rp.170.000.000, blok Kecapi Rp.175.000.000, blok Seruling Rp.180.000.000, dan blok Piano Rp.185.000.000.

Sementara, untuk harga fix income komersil harganya jauh lebih mahal. PT. Grand Symphony mematok harga mulai Rp.250.000.000 hingga Rp.260.000.000. Dan untuk harga non fix income juga dipatok dengan harga Rp.250.000.000 sampai Rp.260.000.000.

BACA JUGA:  JNE Raih Penghargaan Mitra UMKM pada UMKM Summit Awards 2024

Direktur PT. Grand Symphony, Entry Lesmana menampik bahwa pihaknya menjual rumah subsidi di atas ketentuan pemerintah. Dia mengaku, rumah subsidi yang ia garap dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp.150.500.000.

“Jadi gini mas, sebenarnya bukan melebihi harga pemerintah. Tapi, itu ada kelebihan tanah. Jadi kelebihan tanah itu harus diincludkan dengan harga (harga yang ditetapkan pemerintah),” jelas Entry, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/6/2022)

Terkait harga yang beredar di brosur, Entry menyatakan itu tidak benar. Menurut dia, pihaknya mematok harga 150.500.000 untuk ukuran tanah 6×10. Harga dan ukuran tanah itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau yang dijual Rp.185.000.000 itu, karena ada kelebihan tanahnya. Ukuran tanahnya 6×12,” katanya

BACA JUGA:  KPU PALI Kerahkan 80 Tenaga Untuk Melipat 146.218 Surat Suara Pilpres

Entry menjelaskan, standard ukuran tanah yang ditetapkan oleh pemerintah ialah 60 sampai 200 meter persegi. Sementara untuk type bangunan minimal 21 dan maksimal 36

“Yang dijual ke user itu sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya, menegaskan

(Sumber : Asatoe.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *