KRIMINAL

Polsek Perbaungan Tangkap Pencuri Tiang Lampu Tenaga Surya

×

Polsek Perbaungan Tangkap Pencuri Tiang Lampu Tenaga Surya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Polsek Perbaungan ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) soal kehilangan tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan H.T Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Masing masing pelaku yang diamankan yakni ZA (62) warga Jln Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, HD (56) warga Jl. HT.Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan JP (37) Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui PJ Kasi Humas Polres Sergai IPTU Junaidi saat dikomfirmasi kru media ini membenarkan adanya penangkapan pencuri tiang lampu tenaga surya dikecamatan Perbaungan.

Diterangkan Iptu Junaidi, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Sofyan Sauri kepala dinas Perkim dimana Dinas Perkim kabupaten Sergai sebagai korban dan merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

BACA JUGA:  Kanit Binmas Polsek Perbaungan Jadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 2 Perbaungan

“Dimana Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian atas hilangnya 71 (Tujuh Pulub Satu) Unit lampu dan lengan, 91 (Sembilan Puluh Satu) Unit Baterai dan Box, 71 (Tujuh Puluh Satu) Unit Panel Surya, 47 (Empat Puluh Tujuh) Tiang Lampu berbahan besi, senilai lebih kurang Rp 961.000.000 (Sembilan Ratus Enam Pulub Satu Juta Rupiah),” urainya.

Lanjutnya Iptu Junaidi mengatakan dari para pelaku Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) Lengan Lampu, 6 (enam) Pasang Banpul (pengikat tiang), 2 (dua) Pasang besi anti panjat, 3 (tiga) Lampu LED PJUTS, 3 (tiga) Potong Kabel masing-masing  dengan panjang 3 (tiga)meter, 8 (delapan) buah baut, 1 (satu) unit Becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 (satu) Bilah Kapak, 1 (satu) Gunting, 1 (satu) Palu, 1 (satu) Pahat, 1 (satu) Tespen, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) Gergaji Kayu, 1 (satu) Cangkul, 1 (satu) Linggis, 6 (enam) Kunci Pas, 1 (satu) Kikir, 1 (satu) Bilah Pisau, 1 (satu) Palu besar, 1 (satu) Dodos, 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Merah, 1 (satu) Jaket Parasut Warna Hitam, 1 (satu) Potong Kaos Oblong Warna Hitam Merah, 1 (satu)buah Topi Koboy merk Marlboro, 1 (satu) buah Topi dan 1 (satu) buah Kacamata Warna Merah,” terangnya.

BACA JUGA:  'Petik' Sepeda Motor Warga Anak Helvetia Bonyok

“Motif para pelaku yakni untuk memperoleh uang dari hasil penjualan Tiang dan Komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), modusnya yakni Mengambil Tiang dan komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai,” tambahnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *