SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja di Simalungun, 12 Batang Diamankan

×

Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja di Simalungun, 12 Batang Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN (MAWARTA) – Polisi mengungkap keberadaan ladang ganja yang diduga ditanam secara diam-diam di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial DS (47) serta 12 batang tanaman yang diduga ganja dari sebuah ladang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman diduga ganja di salah satu ladang di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan personel lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bersama Kanit Intel dan didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi yang dilaporkan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah tanaman yang diduga merupakan ganja di ladang tersebut.

BACA JUGA:  Angkutan Petikemas KAI Sumut Melonjak 109 Persen

“Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP dan benar ditemukan jenis tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku,” ujar Ipda R. Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Setelah memastikan temuan itu, petugas melaporkannya kepada Kapolsek Panei Tongah. Polisi kemudian mendatangi kediaman DS dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.

DS selanjutnya dibawa ke lokasi ladang untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan polisi, pria tersebut mengakui menanam tanaman yang diduga ganja secara sengaja.

Saat pemeriksaan di lokasi, DS juga menunjukkan sejumlah titik tempat tanaman tersebut ditanam secara terpisah. Polisi kemudian menemukan sebanyak 12 batang tanaman yang diduga ganja.

“Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya,” kata Ipda R. Siahaan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H. Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satnarkoba bersama anggota Polsek Panei Tongah mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

BACA JUGA:  Fakta Persidangan Ungkap Hubungan Rustam dan Agus, Alasan Splitsing Perkara Jadi Sorotan

Sebanyak 12 batang tanaman yang diduga ganja kemudian dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

DS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara berikutnya dilakukan oleh Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ipda R. Siahaan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Laporan warga dinilai membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Pengungkapan ladang tanaman yang diduga ganja tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta menekan potensi peredaran narkotika di wilayah pedesaan. (Sri)