PALEMBANG (MAWARTA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five. Seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Pengungkapan berlangsung di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
ES diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan jalur yang diduga dilalui pelaku.
Petugas selanjutnya memperoleh ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah yang telah menjadi titik pemantauan polisi.
Operasi penindakan dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel lainnya.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil.
ES langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler dan mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama antara informasi masyarakat, penyelidikan lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Panjaitan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman narkotika.
ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polda Sumatera Selatan menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan. (*)















