SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Mesin Judi Tembak Ikan Digerebek di Medan Tuntungan, Seorang Wanita dan Uang Tunai Rp2,67 Juta Diamankan

×

Mesin Judi Tembak Ikan Digerebek di Medan Tuntungan, Seorang Wanita dan Uang Tunai Rp2,67 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Medan Tuntungan mengevakuasi satu unit mesin judi tembak ikan usai penggerebekan di Warung Gurki, Jalan Pales VII, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/8/2026) malam. (Foto: Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Polsek Medan Tuntungan mengungkap praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di kawasan Jalan Pales VII, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Adil Ginting, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, termasuk laporan dari anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) V.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terima kasih kepada masyarakat, khususnya salah satu anggota dewan dari Dapil V, yang telah memberikan informasi kepada kami terkait dugaan adanya praktik perjudian mesin tembak ikan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Adil Ginting, Selasa (4/8) pukul 10:20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Medan Tuntungan Kanit Intel IPDA Misaria Nasrani Br Barus, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Ropii, SH, MH dan personel piket fungsi bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:  Pelindo Regional 1 Bagikan 8.500 Paket Takjil Gratis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Sesampainya di Warung Gurki, petugas mendapati sebuah mesin judi ketangkasan tembak ikan sedang beroperasi.

Namun, para pemain yang mengetahui kedatangan aparat langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.

Petugas hanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (24), warga Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga berperan sebagai penjaga (marka) mesin judi tersebut.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan berkode Insect Kingdom serta uang tunai sebesar Rp2.670.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mesin judi yang dijaganya merupakan milik seseorang yang dikenal dengan berinisial K.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan masih melakukan pendalaman guna mengungkap keberadaan pemilik mesin sekaligus menelusuri jaringan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, NA diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Son)