KRIMINAL

Polsek Firdaus Tangkap Otak Pelaku Pencurian Septor, Hanya 6 Jam

×

Polsek Firdaus Tangkap Otak Pelaku Pencurian Septor, Hanya 6 Jam

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Supri alias Gopi (39) Otak pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi didesa rambung sialang tengah kecamatan Sei Rampah, kamis (4/11/2022) sore kemarin, berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Firdaus dalam waktu 6 Jam dari persembunyiannya didusun XII Desa Pulau Gambar kecamatan Serba Jadi kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (5/11/2022) pagi sekitar pukul 03.40 WIB.

Penangkapan Supri alias Gopi merupakan hasil dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Firdaus yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Supriadi S.H yang mana sebelumnya temannya (Misno) telah diamankan di Mako Polsek Firdaus dari amukan warga usai aksi pencuriannya diketahui korban Suprianto warga kecamatan Sei Rampah, Jumat (4/11/2022) kemarin.

BACA JUGA:  Polsek Firdaus Amankan Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan

Sementara, waktu itu Supri alias Gopi yang merupakan otak pelaku pencurian berhasil melarikan diri kejaran warga.

Demikian disampaikan Kapolsek firdaus AKP Idham melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Supriadi S.H saat dihubungi kru media ini melalui WhatsApp pribadinya, minggu (7/11/2022).

“Setelah menginterogasi keterangan pelaku awal yang ditangkap bernama misno dan keterangan saksi saksi lainnya, guna mencari tau keberadaan Supri alias Gopi yang merupakan otak pelaku pencurian kami langsung bergerak cepat mencari tempat persembunyian Supri alias Gopi,” katanya.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku didalam persembunyiannya kami langsung terjun dan mengepung rumah otak pelaku Misno (39), hingga akhirnya pelaku Misno berhasil kami amankan ke Mako Polsek Firdaus,” tambahnya.

BACA JUGA:  Penghargaan dari Kapolda Sumut untuk Pengungkapan Kasus Wartawan

Sambungnya,” dari kedua pelaku kami mengamankan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Tanpa Plat Nomor Polisi Warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4238 XL Warna Merah Hitam, satu bilah pisau dapur, 1 ( Satu ) set Kunci kontak dan 1 ( Satu ) buah kunci “T”,” terangnya.

Atas perisitiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.- (Empat juta rupiah).

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Firdaus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *