SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu Jalur Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

×

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu Jalur Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
penangkapan sabu 21 kg deli serdang
Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu yang disita dari tas ransel dan koper saat penyergapan di Jalan Medan–Lubuk Pakam. (Foto: Humas Polresta Deli Serdang / Mawarta)

Deli Serdang (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Jakarta.

Pengungkapan dilakukan Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif sejak Minggu malam (8/2/2026).

Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh melalui Belawan yang akan diteruskan ke Jakarta.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam, salah satu terduga sempat bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, kedua terduga terlihat bergerak menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

BACA JUGA:  Diduga Mandor di PT Nitra Kebal Hukum, Setelah Mencoba Mencelakai Wartawan

Saat berada di lokasi penyergapan, petugas langsung mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Sebanyak 10 bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan 10 bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto mencapai ±21.142 gram.

Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan dan diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang masih aktif beroperasi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Narkoba Harus Diberantas Dari Kota Medan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. (Sri)