TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ARM (12).
Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri dari warga yang mengetahui kasus tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai yang dilaporkan oleh ibu tiri korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyidik menduga tersangka membujuk korban sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., mengatakan personel kepolisian segera mendatangi kediaman tersangka setelah menerima informasi adanya potensi aksi massa.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri,” ujar Ipda M. Ruslan, Jumat (24/7).
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, keluarga tersangka, serta menghadirkan saksi ahli psikologi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam perkara ini, D alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Kurniawan)















