SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 206,78 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap

×

Satresnarkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 206,78 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 206,78 gram di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1644 KK.

BACA JUGA:  Motif Balas Dendam, Ini Identitas Pelaku Penyerangan Warung Kelontong

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi para terduga pelaku, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ungkap Kematian Mayat Di Dalam Sumur

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba. (Sri)