TNI POLRI

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Menangapi Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli

×

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Menangapi Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Walapun sudah beberapa kali di lakukan penangkapan oleh Polres Tanah Karo terkait dugaan pungli kepada masyarakat khususnya para pengunjung yang mau berwisata ke Objek Wisata Air Panas di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo .

Tapi apa yang di lakukan Polres Tanah Karo tersebut tidak membuat efek jera kepada masyarakat yang melakukan Dugaan Pungli kepada tamu Wisata. Karena pada hari Jumat 30/09/2022 , ada laporan kepada awak media , bahwa ada masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Desa Daulu Kecamatan Berastagi yang meminta kepada masyarakat atau tamu Wisata uang retribusi masuk .

Salah satu masyarakat yang melapor atas dugaan pungli tersebut yang bernama J Karo – Karo kepada awak media mengatakan , itu kok masih ada pengutipan di Simpang Daulu Kuta itu , katanya tidak ada lagi bayar, bahkan di jalan ketika kita mau masuk ke objek wisata ini , ada baliho yang bertuliskan dilarang melakukan pungli kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke objek wisata pemandian air panas.

BACA JUGA:  Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

” tapi kenyataannya masih ada juga tadi saya lihat , bahkan di Pos yang lama itu pun ada saya dikutip tadi ketika mau masuk ke Air Panas Desa Semangat Gunung, itu macam mana pula itu , apakah sudah resmi itu , kok mereka melakukan pengutipan lagi , ucap J Karo – Karo .

Menanggapi keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungli di Desa Daulu Kuta Kecamatan Berastagi , Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH langsung memerintahkan personil untuk menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungli kepada masyarakat ataupun tamu Wisata yang ingin berkunjung ke Objek Wisata Air Panas .

Bahkan dalam waktu singkat , Personil Polsekta Berastagi atau Bhabinkamtibmas Aipda Septa Purba yang di dampingi masyarakat lainya , langsung menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungli . ” Tadi langsung kita imbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungli kepada tamu Wisata yang ingin menikmati air panas,” ucap Aipda Septa Purba .

BACA JUGA:  Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar : Pelaku Sempat Merendam Bocah Itu Di Penampungan Air

Terpisah , Kepala Dinas Pariwisata Kab Karo Munarta Ginting ketika dikonfirmasi terkait pengutipan retribusi ke Objek Wisata Pemandian Air Panas yang terletak di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka mengatakan , setiap warga atau tamu Wisata yang ingin berkunjung ke Pemandian tersebut , tamu Wisata dikenakan biaya 7500 untuk dewasa dan 5000 untuk anak – anak . Jadi kita melakukan pengutipan tersebut atas dasar Undang-Undang Pemerintah Kabupaten Karo dengan no 5 tahun 2021 ,” ucap Munarta Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *