SERGAI (MAWARTA) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai kembali digagalkan aparat kepolisian. Polres Sergai memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus yang menyeret seorang pria berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Sat Res Narkoba Mapolres Sergai, Senin (25/5/2026), dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Erickson David Hutauruk mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar, perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Dalam pemusnahan itu, polisi memusnahkan sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
AKP Erickson mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai.
“Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memastikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemesanan, tim langsung bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Larutan tersebut kemudian ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (*)













