CIMAHI (MAWARTA) – Polres Cimahi beserta Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat secara gratis alias tanpa biaya.
Layanan penitipan kendaraan ini disediakan sebagai bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar merasa tenang selama meninggalkan kendaraan saat liburan atau mudik untuk merayakan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M bersama keluarga besar di kampung halaman.
Bagi masyarakat khususnya warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin menitipkan kendaraannya untuk liburan atau mudik ke kampung halaman menjelang Lebaran Idulfitri, Anda bisa mendatangi Polres Cimahi maupun Polsek jajaran.
Adapun untuk persyaratan dalam penitipan kendaraan ini, adalah sebagai berikut:
“Foto copy KTP pemilik kendaraan, dan foto copy STNK/BPKB,” kata Polres Cimahi dikutip pada Minggu (8/3/2026) malam.
Selain itu, Polres Cimahi juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 (bebas pulsa), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA (WhatsApp) 0812-7575-2003.
“Untuk melaporkan pengaduan terkait kinerja Kepolisian Polres Cimahi, bisa melalui media sosial Instagram @niko_38setia, @cimahipolres,” ujar Polres Cimahi.(*)













