Deli Serdang (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menerapkan program Car Free Day sebagai bagian dari transformasi budaya kerja baru di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini diperkuat dengan penyediaan lima unit bus antar-jemput bagi ASN maupun non-ASN.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 800/2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang merujuk pada Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, terkait perubahan pola kerja yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, mengatakan penyediaan fasilitas bus menjadi langkah konkret dalam mendukung kebijakan tersebut sekaligus mempermudah mobilitas pegawai.
“Pemkab Deli Serdang menyediakan lima unit bus antar-jemput yang dapat dimanfaatkan ASN maupun non-ASN. Ini bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus mendukung pelaksanaan Car Free Day setiap hari Rabu,” ujarnya Sabtu (18/4).
Adapun titik kumpul layanan bus berada di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan sebanyak dua unit, Simpang Karya Jaya (RSU Mitra Sejati) satu unit, serta Pintu Tol Amplas sebanyak dua unit. Penjemputan dimulai pukul 06.45 WIB, sedangkan untuk kepulangan bus disiagakan di Kantor Bupati mulai pukul 16.30 WIB.
Selain menggunakan fasilitas bus, ASN dan masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan moda transportasi ramah lingkungan seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, sepeda motor, maupun berjalan kaki.
Sandra menegaskan, kebijakan Car Free Day yang diterapkan setiap hari Rabu diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru yang lebih sehat, efisien, dan produktif di lingkungan kerja.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin mendorong perubahan pola hidup dan budaya kerja yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan di Deli Serdang,” tutupnya. (Hoko)













