SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Polda Sumut Gerebek Lokasi Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan

×

Polda Sumut Gerebek Lokasi Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., petugas mengamankan 37 orang. Dari jumlah tersebut, 27 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Andy Arisandi mengatakan, operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya seusai kegiatan.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Pasar Merah

Berdasarkan hasil asesmen awal, dua dari 37 orang yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan tes urine dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Terhadap 27 orang yang hasil tes urinenya positif, petugas akan melakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses lebih lanjut sesuai hukum.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 korek mancis, serta tiga timbangan digital.

Petugas juga menemukan lima mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Barang lainnya yang turut diamankan meliputi 19 unit alat komunikasi, satu tablet, satu mobil, empat sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Deli Serdang Berangkatkan 349 Anggota Kontingen Ikuti Jambore Daerah Sumut XI 2026

Andy menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada operasi tersebut. Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan dengan dukungan dan keterlibatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.

Ia juga memastikan personel kepolisian akan terus hadir untuk melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di kawasan tersebut.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Melalui operasi ini, Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada aparat. Sinergi antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan warga diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.

(Hen)