MAWARTANEWS.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Mujianto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejati Sumut tidak didasari fakta yang terungkap di persidangan.
Hal itu dikatakan Surepno Sarpan, PH Mujianto menyikapi tuntutan JPU yang menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) 9 tahun penjara serta membayar Uang Pengganti( UP) Rp 13,4 miliar dalam perkara kredit macet yang diajukan Direktur PT Khrisna Agung Yudha Abadi( KAYA) Canakya Suman pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin.
“Tuntutan JPU itu tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Surepno Sarpan menjawab wartawan seusai persidangan Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11/2022) malam
Faktanya, Direktur PT KAYA meminjam Rp 39,5 miliar di sebuah bank pemerintah di Medan tahun 2014 untuk biaya konstruksi pembangunan Perumahan Takapuna Residence.Dari pinjaman Rp 39,5 miliar itu yang tersisa Rp 14,7 miliar.
Ini yang menjadi tunggakan Canakya Suman.Termasuk Rp 13,4 miliar dari pinjaman tersebut dibayarkan ke Bank Sumut untuk melunasi hutang Canakya kepada PT ACR dalam pembelian tanah untuk membangun Perumahan Takapuna Residence di Helvetia.
“Semua dana pinjaman Canakya Suman tersebut dipergunakan untuk kontruksi pembangunan Takapuna Residence,” ujar Sarpan
Tapi belakangan, Canakya Suman tidak sanggup melunasi kreditnya sebesar Rp 14,7 miliar setelah 3 tahun berjalan.
Menurut Sarpan, ini persoalan kredit macet yang merugikan bank. Ini kasus perbankan bukan kasus korupsi dan TPPU seperti yang dituduhkan JPU
Sarpan menduga pertimbangan JPU menuntut terdakwa Mujianto hanya didasari pada keterangan saksi- saksi yang tidak benar ( cacat hukum).
Pasalnya dalam tahap penyidikan, 30 saksi yang diperiksa penyidik setelah Mujianto ditetapkan jadi tersangka
Ironisnya lagi, kata Sarpan Berita Acara Pemeriksaan( BAP) saksi-saksi diambil dari berita acara orang lain.
“Ini semua akan kita ungkap secara lengkap dalam nota pembelaan Mujianto 28 November 2022 mendatang,” ujar Sarpan.
Sebelumnya JPU Isnayanda dari Kejatisu dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menyebutkan terdakwa Canakya dan Mujianto secara bersama- sama melakukan korupsi seperti tertuang dalam pasal 2 UU Korupsi.
Khusus Mujianto diterapkan lagi pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU).Kedua terdakwa itu dituntut masing- masing 9 tahun penjara
Selain hukuman itu, Canakya dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan serta membayar UP Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun 6 bulan
Sedangkan Mujianto dituntut 9 tahun denda Rp 1 M subsider 1 tahun serta membayar UP Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. (*)