SIMALUNGUN (MAWARTA) – Perkara dugaan penadahan satu unit pendingin ruangan (AC) di Kabupaten Simalungun berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan penanganan perkara setelah tersangka dan pemilik barang mencapai kesepakatan damai.
Keputusan tersebut ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Senin (31/8/2026), setelah menerima hasil ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ekspose dilakukan secara daring dan diikuti Kajari Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Ardiyan, S.H., M.H., serta tim Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, saksi Dandi Saragih bersama Gurdip, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah, menawarkan satu unit AC merek Changhong kepada Rani Purba.
Rani kemudian menanyakan asal barang tersebut. Kepada Rani, Gurdip mengaku AC tersebut miliknya dan hendak dijual karena telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever serta berencana pulang ke Palembang.
Tertarik dengan harga yang ditawarkan, Rani kemudian membeli AC tersebut. Dalam proses hukum, Rani selanjutnya diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.
Namun, perkara tersebut kemudian menempuh jalur penyelesaian yang berbeda setelah tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat.
Dalam kesepakatan tersebut, Rani mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk membeli maupun menampung barang yang diketahui merupakan milik pihak lain.
Pemilik AC juga telah memaafkan perbuatan Rani dan memberikan nasihat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Penyelesaian perkara secara damai tersebut turut mendapat dukungan tokoh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Setelah mempertimbangkan hasil ekspose serta terpenuhinya persyaratan penyelesaian perkara melalui MKR, Kajati Sumut Muhibuddin kemudian menyetujui penghentian penanganan perkara tersebut.
Dalam ekspose itu, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Aspidum Suhendri, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat struktural pada bidang pidana umum.
Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif bukan semata-mata dimaksudkan untuk membebaskan tersangka dari proses hukum.
Pendekatan tersebut merupakan alternatif penyelesaian perkara yang mempertemukan kepentingan korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan, keadilan serta kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, perdamaian antara tersangka dan korban menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Kejaksaan juga memandang pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari arah kebijakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta pencegahan munculnya konflik atau dendam di tengah masyarakat.
Dengan dihentikannya penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara dugaan penadahan AC tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kejati Sumut berharap penerapan pendekatan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana. (*)















