Deli Serdang (MAWARTA) – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah harus terukur, konkret, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan arahan dalam kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah di Aula Lantai II Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Selasa (24/2/2026).
Menurut Bupati, dokumen perjanjian kinerja tidak boleh lagi disusun sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus berbasis hasil nyata.
“Perjanjian kinerja itu harus bisa diukur. Jangan abstrak. Kalau hari ini 1.000 ternak diperiksa dan dinyatakan layak potong, maka tahun depan harus meningkat. Ada angka, ada target, ada hasil yang jelas,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh hanya menjadi formalitas. Kinerja yang baik harus menjadi dasar pengambilan keputusan dalam promosi maupun evaluasi jabatan, sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati mencontohkan pentingnya kejelasan target dalam setiap program, baik di sektor pertanian, kesehatan, pendidikan maupun pelayanan publik lainnya. Setiap program, kata dia, harus memiliki indikator yang terukur dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau pelayanan kesehatan dikatakan meningkat, ukurannya apa? Berapa masyarakat yang terlayani? Apakah kepuasan masyarakat meningkat? Semua harus ada datanya. Jangan hanya klaim,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan bahwa dalam birokrasi tidak ada kesempurnaan mutlak, yang ada adalah proses perbaikan berkelanjutan.
“Tidak pernah ada pekerjaan yang sempurna. Yang ada adalah perbaikan demi perbaikan. Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperbaiki draft perjanjian kinerja masing-masing,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk menunjukkan kinerja terbaik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Tunjukkan ASN Deli Serdang adalah ASN yang berkinerja tinggi dan berintegritas,” tutup Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Deli Serdang, Gento Herlambang SSos MSi, menjelaskan kegiatan coaching clinic bertujuan memberikan panduan teknis kepada perangkat daerah dalam menyusun dokumen perjanjian kinerja yang berkualitas dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan keselarasan kinerja antara RPJMD, Renstra, dan Perjanjian Kinerja, sekaligus menajamkan Indikator Kinerja Utama (IKU) agar lebih terukur dan relevan.
“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemkab Deli Serdang,” jelasnya. (Hoko)













