Deli Serdang (MAWARTA) – Suasana tegang mewarnai kunjungan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan saat melakukan inspeksi ke Rumah Sakit Patar Asih, Kamis (7/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Deli Serdang itu melayangkan teguran keras kepada manajemen rumah sakit karena diduga terdapat sejumlah persoalan serius terkait perizinan operasional hingga kesejahteraan pekerja.
Bupati bahkan memberikan batas waktu dua minggu kepada pihak rumah sakit untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dua minggu saya kasih waktu. Semua harus dibenahi. Jangan main-main dengan aturan,” tegas Bupati di hadapan manajemen rumah sakit.
Sorotan utama Bupati tertuju pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum tuntas serta izin lingkungan SLHS yang diketahui sudah tidak aktif.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko karena menyangkut legalitas operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Kalau izin tidak lengkap, ini bisa menjadi persoalan besar. Rumah sakit itu bukan tempat usaha biasa. Semua harus jelas dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Bupati juga menyoroti kondisi kesejahteraan para pekerja di rumah sakit tersebut.
Dalam temuan di lapangan, sejumlah pegawai diduga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan nilai kurang dari Rp2 juta per bulan, sementara jam kerja mereka mencapai 48 jam per minggu.
Menurut Bupati, praktik pengupahan seperti itu tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila sampai diketahui pemerintah pusat.
“Kalau soal gaji ini sampai ketahuan ke Jakarta, bisa ditutup itu. Jangan sampai rumah sakit memperlakukan pekerjanya tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia menilai rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menghormati hak-hak pekerja, terlebih para tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau pekerjanya saja tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat?” katanya.
Selain persoalan gaji, Bupati juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai belum memenuhi standar operasional. Ia meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi administrasi, manajemen, maupun kesejahteraan karyawan.
Bupati kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik usaha yang melanggar aturan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak rumah sakit tidak melakukan perbaikan.
“Dua minggu ini adalah kesempatan terakhir. Kalau tidak ada perubahan, tentu akan ada langkah tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Mawartanews.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit Patar Asih untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait temuan yang disampaikan Bupati Deli Serdang. (Hoko)













