Karo (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejaksaan Negeri Karo telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menjelaskan bahwa perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas dilakukan pada tahun 2024 berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Karo.
Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sri Harmonista Br Kaban.
Pemkab Karo memastikan pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah mengacu pada:
•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
•Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021
Regulasi tersebut mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah, termasuk mekanisme pinjam pakai antar lembaga.
Sekda Karo menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami kebijakan tersebut secara utuh.
“Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo,” ujarnya di Karo Command Center, Jumat (3/4/2026).
Pemkab Karo juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan hukum.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap polemik terkait penggunaan kendaraan dinas dapat diluruskan. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam pengelolaan aset daerah yang akuntabel. (Hasan)















