MEDAN (MAWARTA) – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) periode 2026–2027 menyampaikan aspirasi terkait dugaan praktik jual beli kamar atau fasilitas hunian di rumah tahanan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).
Penyampaian aspirasi berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Sejumlah personel Polsek Medan Helvetia diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kapolsek Medan Helvetia melalui IPTU Baharuddin TM Siahaan mengatakan, kepolisian memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Kami memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif serta seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat dengan baik,” ujar Baharuddin.
Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa menyoroti dugaan praktik jual beli kamar maupun fasilitas hunian di dalam rumah tahanan. Mereka juga meminta adanya pemeriksaan serta pengawasan terhadap tata kelola penempatan warga binaan.
Aspirasi mahasiswa kemudian diterima langsung oleh staf Ditjenpas Sumatera Utara, Iwan. Pihak Ditjenpas menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Apa yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Iwan.
Kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung dengan pengamanan kepolisian dan situasi di sekitar lokasi dilaporkan tetap aman serta kondusif. (Jul)















