KRIMINAL

Niat Baik Tagih Hutang, Ibu Ini Malah Dituduh Lakukan Penganiayaan

×

Niat Baik Tagih Hutang, Ibu Ini Malah Dituduh Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.COM – Seorang ibu muda bernama Try Oktaviana br Tarigan dilaporkan ke Polrestabes Medan lantaran dituduh melakukan penganiayaan terhadap temannya lantaran sebelumnya hendak menagih utang.

Try dilaporkan Henny Waty br Sembiring atas dugaan penganiayaan, padahal dirinya tidak ada menganiaya malah dirinya lah menjadi korban pelemparan Henny.

Kepada wartawan, Try menceritakan kronologi perihal kejadian yang sebenarnya.

Sebelumnya, dirinya bersama sang suami didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat mendatangi rumah Heny untuk menagih utang sebesar 12 juta rupiah yang sudah lama tidak dibayarnya.

Try berinisiatif mengajak Kepling agar menjadi saksi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan sang suami bersama Kepling menunggu di depan rumah Heny.

Saat sudah berada di rumah Heny, kedatangan Try pun sempat disambut baik oleh yang punya rumah, dan dirinya sempat berbincang-bincang.

BACA JUGA:  Mr. Wayne Laviolette Undang Polisi Pariwisata Polda Sumut Ke Kanada

Try pun sempat membicarakan nasib utang Heny apakah bisa dibayar secepatnya, namun Heny meminta tenggat waktu lagi.

“Jadi saya tanya gimana ini kelanjutan utangnya, dia bilang sabar dulu belum ada duit, terus saya bilang bagaimana lah ini,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Saat keduanya sedang berbincang masalah utang, Kepling tersebut pun masuk ke dalam rumah yang membuat Heny terkejut dan sepontan marah-marah terhadap Try.

“Dia langsung marah-marah pukul meja, yang dijawabnya pun bukan masalah utang tapi masalah keluarga,” ucapnya lagi.

Saat Heny marah-marah, Try berinisiatif untuk merekam menggunakan handphonenya, agar bisa menjadi bukti.

Namun, saat sedang merekam dirinya dilempar sesuatu oleh Henny yang mengakibatkan kakinya terkena meja ruang tamu.

Tidak mau cekcok menjadi panjang, dirinya pun mencoba berunding lagi dengan Henny, dan Henny pun menyepakati akan membayar utangnya dengan cara dicicil.

BACA JUGA:  Warga Jermal 7 Resah, Minta Kapolda Sumut Berantas Lokalisasi Narkoba

“Dia bersedia tanda tangan (surat kesepakatan), tapi nominalnya berbeda, utangnya 12 juta tapi yang diakuinya hanya 8 juta 350 ribu dan itu ditandatangani,” sebutnya.

Setelah keduanya bersepakat, Heny berserta sang suami kembali ke kediamannya.

Namun, pada 6 September 2022, dirinya terkejut bahwa sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan.

“Padahal jelas-jelas tidak ada penganiayaan dan pak Kepling saksinya,” pungkasnya.

Tak terima dilaporkan ke Polrestabes Medan, Try pun melaporkan kembali Henny ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP / B / 1594 / IX / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT. Atas tuduhan pengancaman dan penganiayaan.

“Semoga Polda Sumut mengusut masalah ini seadil-adilnya saya minta keadilan, kami disini sebagai korban dan kami di fitnah,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *