DELI SERDANG (MAWARTA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (LSM GRPK) menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kelalaian, ketidaktransparanan, serta lambannya penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Senin (13/7/2026).
Tim DPP LSM GRPK dipimpin langsung Ketua Umum Abdul Hadi, didampingi Wakil Ketua Umum Hoko Judho Putra, SE., M.A., Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK Indra SBW, SH., serta tim investigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Sumut, khususnya bidang Pengawasan (Aswas), yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kejati Sumut dalam menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujar Abdul Hadi.
Pada kesempatan itu, LSM GRPK memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Menurut Abdul Hadi, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Intelijen Kejari Deli Serdang sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan berinisial Jueni, Ketua Kelompok Tani, Kepala Desa Sena, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Batang Kuis.
Namun, lanjutnya, setelah proses klarifikasi tersebut, alat bantuan yang dipersoalkan justru dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani.
LSM GRPK mempertanyakan alasan barang tersebut tidak diamankan sebagai barang bukti apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain itu, GRPK juga menyoroti pernyataan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan yang sebelumnya menyebut alsintan tersebut merupakan hadiah dari Kementerian Pertanian. Menurut mereka, pengembalian alat tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan dalam proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, GRPK juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan pemanfaatan bantuan alsintan, termasuk pengurus kelompok tani penerima bantuan.
Menurut GRPK, alsintan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan sawah dan panen padi, sementara berdasarkan hasil investigasi mereka, kelompok tani yang menerima bantuan disebut lebih banyak menjalankan usaha budidaya jagung.
LSM GRPK menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(Hoko)















